DPRD GUNUNG MAS

Kontraktor Pelaksana Diharapkan Jangan Bermain Material Ilegal

KUALA KURUN, Kalteng.co – Dalam peraturan pemerintah setiap proyek Pemda atau Pemprov, pelaksana diharapkan jangan sampai menggunakan material ilegal. Dimana diduga saat ini bercokolan tambang-tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi di luar regulasi.

Tambang yang tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal secara hukum jika digunakan untuk bahan material bangunan pemerintah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pertama kualitasnya belum terjamin, kemudian  telah melanggar UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.

Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana  ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Salah satu Anggota DPRD  Gunung Mas, Untung Jaya Bangas, mengatakan, ini menjadi buah simalakama untuk Pemkab Gunung Mas, sebab  material seperti batu, pasir sebab oleh keadaan kebijakan yang mana harus pengurusan izin dari pusat. Ini tantangan berat untuk kontraktor pelaksana.

https://kalteng.co

“Pemkab Gumas harus mencari solusi supaya bisa  menggunakan material lokal sesuai standar dan  bisa menjadi salah satu pendapatan daerah Kabupaten Gunung Mas, kedepannya,” tutur Politisi Demokrat ini, selasa (18/4/2023).

https://kalteng.co https://kalteng.co

Legislator Dapil III ini  menjelaskan, sudah seharusnya Pemkab Gunung Mas dapat mendorong pengusaha lokal untuk dapat mengurus izin-izin sehingga pembangunan di  Kuala kurun dapat berkembang pesat dan dan setiap pembangunan tidak tersandung kasus hukum, sebab kenapa oleh terkendala sulitnya menerbitkan izin tersebut.

“Diharapkan kedepan pembangunan Gedung-gedung di Gunung Mas ini tidak ada yang dibangun dari material yang asalnya dari lokasi ilegal,” tandas Untung.(okt)

Related Articles

Back to top button