Korban Kekerasan di Gumas, Jangan Takut untuk Melapor

KUALA KURUN,kalteng.co-Tindak kekerasan pada perempuan dan anak sering terjadi di lingkungan keluarga di Kabupaten Gunung Mas. Hal tersebut dapat dicegah dengan mengubah kehidupan dan kebiasaan dalam keluarga. Kalau sudah terlanjur terjadi, diharapkan para korban untuk tidak takut melapor. “Kami tidak mengharapkan terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak. Tapi kalau sudah terjadi, kami minta kepada korban, khususnya perempuan dan anak untuk tidak takut melapor ke pihak terkait,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Iceu Purnamasari, Senin (30/5).
Sekarang ini, lanjut dia, sudah terbentuk Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (FPK2PA), yang dapat membantu para korban kekerasan, baik terkait bantuan hukum maupun mengembalikan fi sik dan psikisnya, dengan melibatkan berbagai instansi terkait. “Kami berharap FPK2PA bisa bekerja dengan baik, untuk membantu para korban, baik dalam membantu proses hukum hingga mengembalikan mental korban,” tutur legislator dari daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan anak, disarankan agar ada keterbukaan atau menjalin komunikasi yang baik, sehingga tidak ada kesalahpahaman yang bisa menimbulkan amarah yang mengarah pada kekerasan. “Selain itu, kedekatan antara orang tua dengan anak atau antarpasangan juga penting, untuk mencegah kekerasan dalam keluarga,” ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini. Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gumas Maria Efianti mengatakan, pihaknya siap menerima aduan terkait adanya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Bagi korban atau yang mengetahui adanya kekerasan perempuan dan anak bisa mengadukan ke nomor WhatApps kami yakni 08225216845, atau bisa datang ke kantor DP2KBP3A,” tegasnya. Sejauh ini, tambah dia, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Salah satunya melalui talk show di Radio Hamauh FM. “Melalui sosialisasi tersebut, kami berharap masyarakat dapat mengetahui, serta hak perempuan dan anak semakin terlindungi. Kedepan hal serupa akan terus dilakukan di berbagai kesempatan,” tandasnya. (okt/ens)



