Penyelenggaran Pemerintahan Desa, Espriadi: Kades dan BPD Harus Sejalan
KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas (Gumas) menyoroti kinerja Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa (kades). Keduanya seharusnya sejalan dalam melaksanakan program desa. Anggota DPRD Gumas Espriadi menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (Pemdes), Kades dan BPD mempunyai visi dan misi yang sama.
“Kami berharap dengan BPD sebagai pengawas dan bagi penyelengara pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang dan Perda. Maka program desa dan BPD bisa sejalan,” ucap Espriadi, Selasa (31/7/2024).
Selain itu, jelas politisi dari Dapil II ini, tupoksi BPD mempunyai tiga fungsi, yakni menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa. Begitu juga, pemdes sebagai mitra sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah.
“Karena desa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk menyejahterakan rakyat. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. Espriadi menyebutkan, BPD sebagai unsur pemerintahan desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang agar kedepan kades tidak terjebak dalam jeratan hukum.
“Jika terjadi penyimpangan saat suatu kegiatan pemerintahan desa sedang berjalan, BPD harus cepat meluruskan, jangan dibiarkan sampai berlarut-larut,” pungkas dia.(pra)
EDITOR: TOPAN