Perusahaan di Gunung Mas Harus Perhatikan Tenaga Kerja Lokal
KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas (Gumas) meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) lebih memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Legislatif telah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan, namun dinilai bahwa masih kurangnya karyawan lokal yang dipekerjakan.
“Kami mengingatkan PBS di Gumas, tidak hanya perusahaan yang sudah kami kunjungi, tapi seluruh PBS harus mematuhi aturan. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ujar Anggota DPRD Gumas, Carles Prenky, Selasa (15/10/2024).
Carles menegaskan, Pemkab Gumas tidak main-main dalam menerapkan kebijakan ini. Ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. “Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran kepada PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Tewah, Miri Manasa, dan Kecamatan Damang Batu, juga mengimbau dinas terkait seperti Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Distrasnakerkop-UKM) untuk menyurati PBS di wilayah tersebut agar mematuhi Perda yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian, implementasi aturan ini diharapkan bisa berjalan efektif. “Kami juga mengimbau dinas terkait untuk mengirimkan surat teguran atau himbauan kepada PBS agar mereka patuh terhadap Perda yang sah, dan perusahaan harus konsisten dalam menjalankan aturan tersebut,” tutupnya. (pra)
EDITOR: TOPAN