DPRD GUNUNG MASKabar DaerahKuala KurunLEGISLATIF

Perusahaan di Gunung Mas Mesti Perhatikan TKL

KUALA KURUN, Kalteng.co –DPRD Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) untuk bisa memparhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya, mereka sudah melakukan kunjungan ke perusahaan, namun masih minim karyawan lokal.

“Kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya satu atau dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati, dan ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan itu, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky, Rabu (21/8/2024).

Ia menyebutkan, Pemkab Gumas tidak untuk main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda.  Maka sanksinya, ada berupa pidana serta denda kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut.

“Kalau tidak mentaati aturan Perda itu, maka ada sanksi pidana, juga ada sanksi denda dan harus dibayar perusahaan yang melanggar aturan tersebut dan Pemerintah  juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau kepada dinas terkait seperti DTTKK-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah di keluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.

“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen,” tandas dia. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button