DPRD GUNUNG MAS

Proyek Pembangunan RTH Bundaran Dohong Senilai Rp 623 Juta

Mendapat Sorotan Dewan dan Kejaksaan

KUALA KURUN,kalteng.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas menyoroti dan meminta pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan harus sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Karena pekerjaan yang sudah diberikan kepadanya bisa terlihat langsung hasilnya oleh masyarakat. Apalagi proyek pekerjaan itu berada dalam Kota Kuala Kurun.
Seperti halnya proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Bundaran Dohong senilai Rp 623 juta. Proyek RTH yang berada di tengah Kota Kuala Kurun itu mendapat sorotan dari kalangan dewan dan juga aparat penegak hukum.
“Ruang terbuka hijau itu memang diwajibkan di setiap kabupaten. Selain itu pastikan regulasi dalam pelaksanaan ruang terbuka hijau ini dapat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Untung Jaya Bangas kepada wartawan di Kuala Kurun, Senin (24/10).
Untuk itu, menurut Untung, pihak terkait, baik DLHKP selaku pemilik proyek tersebut dan konsultan sebagai pelaksana di lapangan juga telah diingatkan agar jangan sampai melakukan praktik markup yang sifatnya merugikan negara.
“Silahkan berbagai pihak menilai pekerjaan tersebut. Kami sebagai wakil rakyat hanya melaksanakan penganggaran terhadap pelaksanaan program RTH tersebut. Kemungkinan dari DLHKP sendiri kurang melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan program RTH tersebut,” tegas politikus Partai Demokrat ini.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan apakah ada dugaan kerugiaan negara dalam pelaksanaan pekerjaan proyek RTH tersebut.
“Kita akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, untuk mengecek kebenarannya di lapangan seperti apa,” tegas Teguh. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button