Segera Realisasikan Kebun Plasma
KUALA KURUN,kalteng.co – Enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang belum merealisasikan kebun masyarakat (kebun plasma) memantik respon tegas dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas. Wakil rakyat itu memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut, untuk segera merealisasikan kebun plasma. “Mereka (enam PBS) harus taat dengan aturan yang berlaku. Setiap perusahaan besar swasta perkebunan sawit, wajib hukumnya bermitra dengan petani plasma, membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total konsesi yang dimiliki,” kata Untung Jaya Bangas, Jumat (22/4).
Untung mengingatkan agar enam PBS itu segera merealisasikan kebun plasma sesuai aturan. Karena hal itu merupakan hak masyarakat di sekitar perusahaan yang harus dipenuhi PBS. Apabila keenam PBS mangkir menunaikan kewajibannya, legislator yang cukup vokal itu pun mendesak Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gumas untuk menghentikan sementara aktivitas kebun hingga ancaman pencabutan izinnya. “Jangan sepelekan aturan yang berlaku. Jangan hanya mengejar benefit (keuntungan), lalu hak masyarakat diabaikan. Perhatikan hak masyarakat, bangun kebun plasma supaya masyarakat turut menikmati keuntungan dari perkebunan sawit. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton,” ungkap Untung.
Politikus Partai Demokrat itu menggaris bawahi bahwa kebun plasma bukan berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilik PBS. “Kebun plasma sah tanah milik masyarakat di sekitar perkebunan PBS. Kebun plasma memberikan kebaikan bagi masyarakat, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan itu. Jangan sampai masyarakat di sekitar areal perusahaan diabaikan begitu saja,” tegasnya. (okt/ens)