DPRD KALTENG

2023, Aspirasi Masyarakat Tetap Diperjuangkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Duwel Rawing menegaskan bahwa aspirasi maupun usulan menyangkut kepentingan masyarakat yang disampaikan pada tahun 2022, akan tetap diperjuangan di tahun 2023.

Hal ini disampaikam Duwel Rawing, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Kamis (5/1/2023). Menurutnya, salah satu tugas anggota DPRD Kalteng adalah melaksanakan berbagai pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), dimana dalam pembahasan tersebut DPRD kembali menyampaikan usulan maupun aspirasi masyarakat yang belum sempat direalisasikan oleh pemerintah.

“Disamping menjalankan amanah Partai, sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD Kalteng untuk  memperjuangkan kepentingan masyarakat yang disampaikan melalui usulan maupun aspirasi, karena yang menjadi eksekutor adalah pemerintah. Oleh karena itu, setiap melaksanakan pembahasan seperti Peraturan Daerah (Perda) dan anggaran, kita selalu memasukan kepentingan masyarakat dan biasanya terjadi pegumulan panjang apabila ada bagian yang belum terkomodir,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa pembuatan Perda terbagi dalam 2 jalur Perda inisiatif dewan dan Perda usulan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan APBD.

“Untuk Perda yang berkaitan dengan APBD, biasanya ada 2 hal yang menjadi kendala yakni keterbatasan anggaran dan kebijakan-kebijakan yang pada dasarnya menjadi porsi kepala daerah, dimana kepala daerah yang terbuka dengan kebijakan tersebut, tentunya harus melewati proses diskusi dengan Fraksi pengusungnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat dan bersifat pro rakyat,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menjelaskan bahwa selain memperjuangkan usulan dan aspirasi masyarakat yang belum terakomodir, perlu adanya pemahaman terkait perbedaan tugas dan fungsi dari legilslatif dan eksekutif, sehingga tidak memunculkan paradigma negatif dimasyarakat terhadap lembaga DPRD dan Pemerintah.

“Yang harus dipahami adalah perbedaan tugas dan fungsi antara DPRD dan Pemerintah, dimana DPRD hanya menyampaikan masukan, tetapi eksekusinya berada diranah pemerintah khususnya kepala daerah. Namun pastinya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng siap memperjuangkan supaya aspirasi yang disampaikan masyarakat bisa diakomodir pihak eksekutif,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button