Batas Titik Kalimantan Tengah Harus Dijaga
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah terus berupaya mengamankan seluruh batas wilayah Kalteng.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Sabtu (10/6). Menurutnya, pengamanan batas wilayah sangat penting dilakukan sehingga luasan wilayah di Bumi Tambun Bungai tetap utuh serta tidak hilang diambil oleh provinsi lain.
“Pemerintah daerah harus menata ulang batas wilayah Kalteng dan wajib mempertegas titik kordinat batas wilayah. Karena saat ini masih ada persoalan tapal batas dengan provinsi tetangga. Untuk batas dengan Kalbar sudah selesai. Batas dengan Kaltim dan Kalsel masih ada yang belum. Kita tidak ingin nantinya ada desa yang akan masuk provinsi lain lagi, seperti halnya Desa Dambung,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mendorong agar rencana tata ruang wilayah (RTRWP) Kalteng bisa tuntas, sehingga secara adminstrasi beberapa desa di perbatasan antar provinsi bisa lebih jelas.
“Titik kordinat dan batas wilayah harus di pertegas dan diperjelas lagi, karena titik koordinat tersebut yang nantinya membuat tapal batas Kalteng tetap utuh. Bahkan dengan adanya titik koordinat, tapal batas kalteng artinya sah aecara hukum dan Provinsi lain tidak bisa melakukan klaim,” ujarnya.
Kendati demikian, politisi muda dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan bahwa keberadaan potensi sumber daya alam (SDA) yang berlimpah di wilayah perbatasan kerap memicu masalah sengketa batas wilayah antar daerah maupun Provinsi bertetangga.
Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah kabupaten (Pemkab), harus mampu bersinergi dan aktif guna memperkuat data dan fakta lapangan, khususnya berkaitan dengan batas wilayah atau desa.
“Ketika ada sengketa batas wilayah, kita kalah bukti pendukung yang legal. Sehingga ada desa yang lepas dari Kalteng, contoh desa Dambung. Kita tidak ingin ada lagi desa lain di perbatasan juga lepas. Apalagi dalam sebuah sengketa perbatasan wilayah, bukti administrasi kependudukan dan surat-surat lahan atau tanah juga menjadi acuan pemerintah pusat dalam memutuskan soal sengketa perbatasan antar Provinsi,” tutupnya.(ina)