DPRD KALTENG

Belum Teraliri Listrik, Status Miri Manasa dan Mihing Raya Belum Layak Menjadi Kecamatan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov dan Pemkab Gunung Mas, untuk meningkatkan sinergitas dengan PT. PLN (Persero), guna mengalirkan jaringan listrik hingga ke pelosok Bumi Tambun Bungai.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, Kuwu Senilawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (8/3/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, masih banyak masyarakat khususnya yang bermukim di daerah pelosok Kalteng yang belum menikmati fasilitas listrik, salah satunya di Kecamatan Miri Manasa dan Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.

“Untuk pertama kalinya ada sebuah Kecamatan yang tidak teraliri jaringan listrik yaitu di Kecamatan Miri Manasa dan Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas. Padahal dimana – mana, setingkat kecamatan seharusnya sudah masuk listrik,” ucapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini juga menilai bahwa dengan kondisi belum teraliri jaringan listrik, Kecamatan Miri Manasa dan Kecamatan Mihing Raya belum layak di sebut Kecamatan.

“Faktanya, kondisi Kecamatan Miri Manasa dan Kecamatan Mihing Raya masih belum layak disebut Kecamatan karena belum ada listrik. Seharusnya Desa yang menjadi Ibukota Kecamatan, seperti Desa Tehang diubah statusnya menjadi kelurahan terlebih dahulu, sembari menunggu jaringan listrik masuk,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa Kelurahan maupun Kecamatan, tidak memiliki Anggaran Dana Desa (ADD) yang bisa dialokasikan untuk pemasangan jaringan listrik. Sehingga masyarakat di Kecamatan Miri Manasa dan Mihing Raya, hanya berharap perhatian dari Pemerintah untuk mengatasi permasalahan jaringan listrik.

“Yang bisa mengelola ADD hanya wilayah yang berstatus Desa. Artinya tingkat kelurahan maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan apabila ingin mengggunakan ADD untuk pemasangan jaringan listrik dan statusnya sekarang jadi serba salah. Mau disebut Kecamatan tapi tidak ada listrik, mau turun status menjadi Desa tidak mungkin,” tandasnya

.

Kedati demikian, sambungnya, usulan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat Miri Manasa dan Mihing Raya akan diteruskan kepada Pemprov dan Pemkab Gumas, agar bisa secepatnya direalisasikan.

“Tentunya sudah menjadi tugas wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi serta harapan yang disampaikan oleh masyarakat, apalagi yang namanya listrik sangat penting dan berpengaruh terhadap sejumlah bidang seperti perekonomian, pendidikan dan kesehatan “ pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.(ina)

Related Articles

Back to top button