DPRD KALTENG

Beri Sanksi Untuk PBS Nakal

PALANGKARAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersinergi dalam memberikan sanksi tegas terhadap Perusahan Besar Swasta (PBS) nakal, baik yang bergerak di bidang Pertambangan maupun Perkebunan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), H. Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi kepada PBS Nakal, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini terhadap salah satu PBS diwilayah setempat.

“Tentunya Komisi II sangat mendukung sikap Pemkab Kotim yang tidak segan-segan melakukan tindakan dengan memberikan sanksi kepada PBS-PBS nakal, terutama yang tidak mengindahkan aturan dan selalu menimbulkan permasalahan dengan masyarakat setempat,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa saat ini banyak pengaduan masyarakat terhadap PBS, mulai dari permasalahan plasma, pencaplokan lahan masyarakat, limbah dan lain-lain. Sehingga perlu adanya ketegasan dari pemerintah agar PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai bisa melaksanakan kewajiban serta mengikuti aturan pemerintah.

“Sudah seharusnya pemerintah bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai kepada pencabutan ijin mereka. Apalagi banyak sekali pengaduan yang disampaikan masyarakat terhadap permasalahan dengan PBS, baik masalah Plasma, Corporate Social Responcobility (CSR), pencaplokan lahan dan lain-lain,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meminta pemerintah untuk mengumpulkan data setiap PBS Nakal serta pengaduan masyarakat, guna memberikan catatan hitam bagi PBS yang tidak mau melaksanakan kewajibannya dan mangkir terhadap aturan pemerintah.

“Selain memberikan sanksi, berikan juga catatan hitam. Sehingga PBS nakal tidak bisa lagi beroperasi di Kalteng apabila tetap tidak mau menjalankan kewajiban serta mangkir terhadap aturan pemerintah. Kita memang tidak menutup investasi, tetapi investasi juga harus berpihak kepada masyarakat dan daerah. Bukannya justru merugikan serta hanya ingin mengeruk keuntungan saja,” pungkasnya.(ina)

Related Articles

Back to top button