DPRD KALTENG

Dewan Apresiasi Penutupan Jalan Palangka Raya-Gumas Bagi Angkutan PBS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten  Gunung Mas (Gumas), dalam menertibkan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferry Khaidir, kepada Kalteng.co, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, ketegasan Pemkab Gumas yang mengeluarkan kebijakan menutup ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun bagi angkutan PBS nakal yang tidak ingin menjalankan konsorsium merupakan langkah tepat.

“Saya mengapresiasi ketegasan Pemkab Gumas yang telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara ruas Palangka Raya – Kuala kurun untuk angkutan PBS, karena masih ada PBS yang tidak mau menjalankan konsorsium,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengatakan, walaupun progres perbaikan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun tengah berjalan, perbaikan tersebut akan sia-sia selama ruas tersebut masih dilewati oleh angkutan PBS.

“Lebih baik aktifitas angkutan PBS dihentikan selama ruas Palangka Raya – Kuala Kurun diperbaiki. Kalau mau melintas harus bangun jalan sendiri sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus bagi lintasan PBS. Akan sia-sia saja apabila ruas Palangka Raya – Kuala Kurun diperbaiki, tapi angkutan PBS tetap bisa melintas,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, anggaran dan Pemerintahan ini mendorong agar seluruh pihak baik aparat penegak hukum maupun dinas/Instansi pemerintah bisa saling bersinergi untuk mendukung kebijakan Pemkab Gumas menutup ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun bagi angkutan PBS.

“tentunya harus ada sinergitas yang baik dari seluruh stakeholer pemerintah, baik aparat penegak hukum maupun eksekutif terkait penutupan ruas Palangka Raya – Kuala Kurun, agar perbaikan bisa berjalan dengan cepat dan lancar. Bahkan kalau perlu tutup secara menyeluruh dalam arti satupun PBS tidak dieprbolehkan melintas dengan alasan apapun,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button