Dewan Ingatkan Masyarakat Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker pasca terjadinya kebakaran lahan, yang mengakibatkan bencana kabut asap.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darland Atjeh, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Selasa (3/10/2023). Menurutnya, kualitas udara terutama di kota Palangka Raya kian memburuk akibat bencana kabut asap, sehingga berpotensi menggangu kesehatan.
“Memang saat ini kabut asap yang terjadi akibat kebakaran lahan, membuat kualitas udara di kota Palangka Raya dan sekitarnya kian memburuk. Oleh karena itu, saya menghimbau masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, salah satu gangguan kesehatan yang kerap terjadi akibat bencana kabut asap yakni Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi.
“Langkah antisipasi tersebut bisa dengan mendirikan rumah singgah oksigen yang diperuntukan bagi masyarakat. Karena seperti bencana sebelumnya yang pernah terjadi pada tahun 2005 dan 2019 silam, paling banyak terkena dampak ISPA adalah anak-anak dan para orang tua, sehingga kita berharap hal ini bisa mendapat perhatian dari pemerintah khususnya dinas/instansi terkait,” ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalteng ini juga mengapresiasi kesigapan pemerintah dan relawan yang telah berusaha memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah titik diseputaran kota Palangka Raya.
“Tentunya usaha pemerintah, khususnya petugas pemadam kebakaran dan tim relawan dalam memadamkan kebakaran harus kita apresiasi, karena sampai saat ini mereka masih berjuang untuk menanggulangi bencana kebakaran lahan yang terjadi diseputaran kota Palangka Raya dan saya doakan agar bencana ini bisa segera berlaku,” tutupnya.(ina)