Layanan PBB Ditutup Sementara dan Buka Lagi 21 Februari

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menutup layanan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) untuk sementara waktu.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, penutupan sementara layanan PBB P2 mulai tanggal 11 hingga 18 Februari ini adalah, agar para staf layanan PBB P2 bisa fokus.
Dalam melakukan proses pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022. Dan untuk layanan PBB P2 kembali akan di buka pada tanggal 21 Februari mendatang.
“Pencetakan PBB P2 secara massal ini adalah upaya kita untuk mempercepat serapan realisasi PBB P2 agar di tahun 2022 ini realisasi pajak bumi bangunan dan pedesaan bisa bagus realisasinya,” ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut mantan kepala Dinas Kominfo SP dan Disperindag ini memohon maaf kepada seluruh masyarakat taat pajak. Bahwa mulai tanggal 11 hingga 18 Februari layanan pendaftaran, mutasi, pemecahan dan pembetulan belum bisa di layani.
Namun bisa dilayani kembali pada tanggal 21 Februari. Menurut Aratuni pencetakan SPPT ini adalah sebagai salah satu bukti kuat dari pihaknya untuk mengingatkan para wajib pajak membayar kewajiban nya.
“Atas nama bapak Wali kota Palangka Raya, kami meminta maaf sebesar-besarnya pelayanan PBB kami tutup sementara, namun jangan khawatir pada tanggal 21 nanti kami akan kembali melayani,” pungkasnya. (ahm)



