DPRD Kalteng Kembali Ingatkan PBS Realisasikan Plasma

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Adanya aksi unjuk rasa oleh masyarakat di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, yang menuntut PT. Tapian Nadeggan Hanau Mill untuk merealisasikan plasma, mendapat dukungan Kalangan DPRD Kalteng.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), H. Achmad Rasyid, selama beroperasi di suatu wilayah, sudah menjadi kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk merealisasikan Plasma, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang kewajiban PBS merealisasikan Plasma sebanyak 20 persen untuk masyarakat.
“Tentunya Komisi II mendukung apa yang dilakukan masyarakat dalam menuntut haknya, dengan catatan harus tetap dalam koridor. Karena pada dasarnya, Plasma merupakan kewajiban yang harus direalisasikan oleh PBS,” ucap Rasyid kepada Kalteng.co, Senin (24/10/2022).
Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bisa memfasilitasi kepentingan masyarakat, dalam arti menjembatani antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kepada pemerintah setempat, kita berharap bisa memfasilitasi kepentingan masayarakat dalam rangka menjadi jembatan antara masyarakat yang menuntuk haknya dengan pihak PBS. Jangan sampai terjadi gerakan-gerakan yang berpotensi mengganggu stabilitas serta kondusifitas disana,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menegaskan agar pihak Investor khususnya PT. Tapian Nadeggan Hanau Mill untuk memperhatikan serta mendengar apa yang telah disampaikan masyarakat untuk direalisasikan.
“Masyarakat tidak menuntut lebih dan hanya meminta haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Permentan yakni realisasi sebanyak 20 persen Plasma. Karena selama ini, faktanya memang ada beberapa perusahaan yang mulai awal beroperasi tidak pernah merealisasikan Plasma, namun ada juga yang sudah direalisasikan,” tutupnya.(ina)




