DPRD KALTENG

DPRD Kalteng Pertanyakan Relevansi Perda Nomor 5 Tahun 2015

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng kembali mempertanyakan relevansi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2015-2035.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Parta Demokrat, Siswandi, kepada Kalteng.co, Kamis (3/11/2022). Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 5 tahun 2015 harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan tata ruang di Bumi Tambun Bungai.

“Memang Perkembangan yang kami pantau saat ini adalah Pemprov Kalteng sedang menggarap revisi Perda Nomor 5 tahun 2015. Namun apakah materi muatan Perda tersebut masih relevan dengan situasi dan kondisi tata ruang saat ini. ” ucapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan, salah satu isu serius terkait dengan tata ruang di Kalteng yang harus mendapat perhatian adalah bagaimana meningkatnya kehidupan perkotaan, urbanisasi dan marginalisasi sektor-sektor informal.

Sehingga keberadaan Perda Nomor 5 tahun 2015, harus memberikan solusi atas isu tata ruang tersebut.

“Kita melihat bagaimana perkembangan suatu wilayah dengan meningkatnya kehidupan perkotaan, urbanisasi dan marginalisasi sektor-sektor informal. Bagaimana isu tersebut tentunya harus menjadi bahan pertimbangan dalam pemuatan materi revisi Perda Nomor 5 tahun 2015, guna menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini juga mengatakan bahwa terdapat isu lain yang harus disesuaikan dalam relevansi Perda Nomor 5 tahun 2015, yakni banyaknya isu lingkungan yang mengarah pada bencana alam disejumlah wilayah Kalteng yang tiap tahunnya bertambah parah.

“Oleh karena itu, kita mengharapkan Pemerintah yang dalam hal ini Pemprov Kalteng beserta SOPD yang bersentuhan langsung dengan Perda Nomor 5 tahun 2015, untuk memberikan perhatian serius dalam relevansi Perda tersebut, khususnya dalam penyesuaian terhadap kondisi saat ini dengan melihat berbagai isu-isu yang ada,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button