DPO Kejaksaan Andreu (kanan kaos merah) ketika diamankan di Kejati Kalteng, Senin (12/4).PALANGKA RAYA-Berakhir sudah pelarian Andreau Phila Aljack. Pria yang terjerat kasus pidana pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat Kota Palangka Raya pada 2018 lalu akhirnya ditangkap. Ia dibekuk tim operasi tangkap buronan (Tabur) dari intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Andreau ditangkap petugas ketika sedang berada di rumah orang tuanya, Jalan Tjilik Riwut Km 8, Palangka Raya, Senin (12/4) sekitar pukul 16.40 WIB.
Setelah dibekuk, Andreau langsung dibawa petugas ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan tes swab antigen sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Achmad Akil Mahulauw SH MH, penangkapan terhadap Andreau setelah tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat bahwa pria yang merupakan terpidana kasus pelanggaran pemilu pilkada wali kota tahun 2018 itu sedang berada di rumah orang tuanya.
“Tim kejaksaan pun bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Informasi itu benar adanya, terpidana sedang ada di rumah orang tuanya,” ucap pria yang akrab dipanggil Akil ini saat menyampaikan keterangan di kantor Kejari Kalteng usai penangkapan tersebut, Senin(12/4).
Dikatakannya juga, saat diamankan petugas dari tim Tabur, Andreu tidak melakukan perlawanan dan bersedia dibawa oleh petugas.