DPRD KALTENG

Fraksi NasDem DPRD Kalteng Pertanyakan Sistem Pemilu 2024

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darland Atjeh, mempertanyakan penerapan sistem pelaksanaan Pemilu serentak 2024, dimana ia menilai bahwa pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU-RI harus berani mengambil keputusan terkait penerapan Pemilu dengan sistem Proporsioal terbuka atau tertutup.

“Kami merasa cukup prihatin atas kondisi saat ini, dimana KPU belum memberikan kepastian sama sekali terhadap sistem Pemilu yang akan diterapkan tahun 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup,” ucap Faridawaty, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Kamis (23/3/2023).

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa dalam implementasi pelaksanaan Pemilu, Indonesia telah memiliki kepastian hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Namun isu terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup kembali dikeluarkan oleh KPU-RI, dimana hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan Pemilu.

“Apalagi hal ini disebapkan ole salah satu putusan penyelenggara Yudikatif di Jakarta, dimana kita dibuat resah dengan adanya peluang mengenai penundaan Pemilu. Oleh karena itu kami meminta agar penyelenggara Pemilu maupun Yudikatif bisa memberikan kepastian hukum dan kejelasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskan bahwa sejak tahun 2008, sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka dan Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Keputusan MK tersebu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” tandasnya.

Kendati demikian, ia berharap agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi bahwa sesuai ketentuan UUDNRI 1945 Pasal 24E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan karena MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari terutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku.(ina)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button