Fraksi PDI Perjuangan Terima Raperda LPJ APBD 2021 Dengan Catatan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng Duwel Rawing menegaskan, bahwa salah satu alasan Fraksi PDI menerima Raperda LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 adalah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam optimalisasi kinerja pemerintahan di Bumi Tambun Bungai.
“Memang pada dasarnya Fraksi PDI Perjuangan menerima Raperda LPJ terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk disahkan menjadi perda, namun dengan catatan poin-poin yang telah disepakati bersama antara tim Pemprov dan DPRD Kalteng harus dilaksanakan, sebagai bukti keseriusan Pemprov dalam mengoptimalisasi kinerja dan merealisasikan program Priotitas,” ucap Duwel saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (3/8/2022).
Dikatakan, salah satu poin yang telah disepakati antara tim Pemprov dan tim DPRD Kalteng adalah pihak Pemprov harus mengajukan Raperda APBD Perubahan tahun 2022 serta menindaklanjuti hasil LHP BPK-RI.
“Mengingat pelaksanaan program kegiatan prioritas SOPD dan menimbang perubahan – perubahan asumsi belanja, pendapatan maupun pembiayaan, diharapkan engesahan LPJ ABPD 2021 ini dapat diikuti dengan pengajuan Raperda ABPD Perubahan tahun 2022, dimana Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan kepada Pemprov untuk menindaklanjuti hasil LHP BPK-RI,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini juga menjelaskan, tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa sebuah Fraksi Partai Politik (Parpol) di ranah DPRD boleh menolak LPJ pelaksanaan APBD. Namun Fraksi Parpol bisa Menerima Dengan Catatan.
“Dalam aturan perundang-undangan, memang tidak disebutkan bahwa Fraksi Parpol tidak boleh menolak, tetapi Fraksi Parpol bisa Menerima Dengan Catatan. Untuk catatan PDI Perjuangan sendiri telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya,” tutup Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini. (ina)




