PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki anak berusia antara 6 bulan hingga 18 tahun, agar tidak sembarang dalam memberikan obat ketika anaknya mengalami flu dan batuk.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, memberikan obat pada anak tanpa resep dokter bisa berakibat fatal, apalagi dengan adanya informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang menyatakan bahwa anak sangat rentan terserang gagal ginjal akut apabila memberikan sembarangan, khususnya obat berbentuk cair/syrup.
“Berdasarkan informasi dari Kemenkes RI terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak, sangat rentan menyerang anak berusia antara 6 bulan hingga 18 tahun. Oleh karena itu, saya mengingatkan seraya mengimbau kepada orang tua agar tidak sembarang dalam memberikan obat, terlebih lagi Kemenkes RI sudah mengeluarkan larangan untuk penjualan obat dalam bentuk cair/sirup,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, bahwa masyarakat terutama dari kalangan kurang mampu, cenderung membeli obat dengan resep sendiri, tanpa terlebih dahulu berkonsultasi ke dokter maupun tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, ketika anaknya mengalami flu dan batuk.
“Meski saat ini di Kalteng masih belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak, namun sikap untuk mewaspadai atau mencegah sangat penting dilakukan oleh semua pihak dan alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada tenaga medis di fasilitas kesehatan, dibandingkan memberi resep sendiri dan cenderung membahayakan keselamatan anak,” ujarnya.
Kendati demikian, ia juga meminta kepada pemerintah, melalui dinas kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di daerah, supaya dapat secara aktif menginformasikan kepada masyarakat, terkait obat-obatan sirup apa saja merek-merek yang terindikasi atau diduga berbahaya untuk kesehatan.
“Jika memang ditemukan obat-obatan sirup yang seperti dimaksud, alangkah baiknya pemerintah tidak hanya melarang untuk mengkonsumsi obat sirup, tapi juga harus menarik peredarannya dari apotek, toko obat dan lainnya,” tandas politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dilain pihak Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, saat dikonfirmasi Tabengan menyampaikan bahwa sampai saat ini, di Kalteng masih belum ditemukan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Namun, Dinkes tetap secara masif menginformasikan kepada masyarakat, termasuk pula menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI, untuk melarang penjualan obat dalam bentuk cair/sirup.
“Terkait pengawasan obat-obatan sirup, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari BPOM di daerah, dan kami hanya melakukan imbauan kepada penyedia obat-obatan, baik itu apotek, toko obat dan lainnya, termasuk pula rumah sakit, puskesmas, pustu di Kalteng,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, ketika anaknya mengalami flu dan batuk agar tidak langsung melakukan pengobatan secara Farmakologi, yakni dengan memberikan obat-obatan, tapi sebaiknya dimulai dari cara mengompres dengan menggunakan air hangat dan memperbanyak mengkonsumsi air putih.
“Ketika upaya tersebut belum bisa meredakan flu dan batuk pada anak, maka langkah selanjutnya adalah dengan berkunjung ke dokter, baik itu di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Pustu di wilayah terdekat,” tutupnya.(ina)