DPRD KALTENG

Jelang Tahun Politik, Dewan Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menjelang tahun politik dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024, kalangan DPRD Kalteng mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Tambun Bungai untuk menegakan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Hal ini disampaikan Srikandi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Ina Prayawati, kepada Kalteng.co, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, serta diamanatkan untuk tidak memihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan manapun.

“Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 5 tahun 2014 dan dalam aturan tersebut sudah ditegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas, dalam arti tidak boleh bersentuhan dengan hal-hal yang berbau politik seperti menjadi pengurus Parpol atau memihak kepentingan manapun,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa diterbitkannya UU Nomor 5 tahun 2014 bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mensukseskan target-target maupun program pemerintah.

“Apabila ASN tidak netral saat memasuki tahun politik maupun pelaksanaan Pemilu, tentunya akan mengurangi profesionalisme ASN dalam mensukseskan target serta program pemerintah baik ditingkat lokal maupun nasional. Bahkan ada sanksi yang menanti apabila ASN melanggar UU Nomor 5 tahun 2014,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar UU nomor 5 tahun 2014, dapat berupa sanksi administratif berupa teguran serta penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat hingga sanksi berat seperti pemberhentian secara tidak hormat.

“Akan sangat disayangkan apabila ASN melanggar UU nomor 5 tahun 2014. Oleh karena itu, kita selalu mengingatkan agar para ASN bisa menjaga profesionalitas kerja tanpa harus melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” pungkas Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini. (ina)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button