Kerusakan Ruas Palangka Raya – Gumas Mengganggu Arus Lalu Lintas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng berharap kerusakan sejumlah titik di ruas Palangka Raya – Gunung Mas (Gumas) segera mendapat penanganan, mengingat kerusakan tersebut berdampak pada terganggunya arus lalu lintas, baik dari arah Palangka Raya menuju Gumas maupun sebaliknya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya, Duwel Rawing kepada Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, saat melaksanakan reses perseorangan menuju Gumas, terjadi kemacetan panjang karena harus melintas disejumlah titik yang mengalami kerusakan, sehingga harus memakan waktu beberapa jam agar terbebas dari kemacetan.
“Sempat terjadi antrian panjang dan kemacetan karena harus melintas bergantian di titik yang mengalami kerusakan. Bahkan saat saya melaksanakan reses perseorangan ke Gumas beberapa waktu lalu, harus memakan waktu beberapa jam untuk terbebas dari kemacetan,” ucapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, bahwa kemacetan yang terjadi tidak hanya disebapkan oleh sejumlah titik kerusakan yang harus dilewati bergantian, tetapi kendaraan yang melintas didominasi oleh angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Sepanjang jalan menuju ke Gumas, saya melihat langsung angkutan-angkutan PBS yang melintas khususnya muatan Batubara dan hal ini juga menjadi salah satu penyebap kemacetan selain kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah titik. Bahkan ada salah satu Truk pengangkut BBM yang mengalami kecelakaan sehingga memperparah gangguan lalu lintas,” ujarnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini mendorong Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruas (PUPR) agar secepatnya menangani kerusakan ruas Palangka Raya – Gumas.
“Ruas Palangka Raya – Gumas masuk dalam ruas jalan Nasional dan ditangani langsung oelh Balai Kementerian PUPR. Oleh karena itu, kita mendorong agar penanganan ruas tersebut bisa secepatnya diselesaikan, guna mengatasi gangguan arus lalu lintas,” pungkas ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng ini.(ina)




