DPRD KALTENG

Kerusakan Ruas Palangka Raya – Gumas Terkesan Ada Pembiaran Dari Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menilai bahwa kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Gunung Mas (Gumas) terkesan adanya pembiaran dari Pemerintah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, Henri M. Yoseph, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, selasa (14/3/2023). Menurutnya, DPRD Kalteng telah berulang kali menyuarakan agar pemerintah menindaktegas PBS yang melintas di ruas Palangka Raya – Gumas.

Namun faktanya masih banyak angkutan PBS yang melintas di ruas penghubung antar Kabupaten tersebut, sehingga terkesan adanya pembiaran karena unsur kepentingan.

“Kita dari DPRD Kalteng khususnya Komisi IV sudah berulang kali menyuarakan agar pemerintah menindak tegas angkutan PBS yang melintas di ruas Palangka Raya – Gumas, namun sepertinya tidak pernah di dengarkan pemerintah. Bahkan Angkutan PBS yang melintas kerap beriringan dan tidak mau memberikan jalan bagi masyarakat serta sempat terjadinya perkelahian,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa Kalteng telah menetapkan aturan terkait jalur lintasan PBS yakni Jalan khusus dan jalan umum yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012.

“Yang namanya PBS wajib membangun jalan sendiri sesuai dengan Perda Kalteng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus. Tetapi masih saja ada angkutan PBS yang melintas di ruas Palangka Raya – Gumas yang notabene adalah jalan umum. Artinya ketegasan pemerintah untuk menegakan aturan tersebut harus dipertanyakan,” ujarnya.

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa penegakan aturan serta menindaktegas angkutan PBS yang melintas di ruas Palangka Raya – Gumas, bukanlah kewenangan legislatif, melainkan kewenangan pemerintah.

“Tupoksi dan kewenangannya berbeda. Legislatif hanya berkewajiban mengingatkan pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi untuk menindaktegas dan menegakan aturan termasuk masalah ruas Palangka Raya – Gumas adalah wewenang pemerintah,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button