DPRD KALTENG

Kesbangpol di Sejumlah Kabupaten Belum Siapkan Usulan Anggaran Pilkada

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, menegaskan bahwa menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, tugas serta kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan ditambah oleh Pemerintah Pusat, yakni memfasilitasi usulan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada.

“Komisi I DPRD Kalteng kini sedang menelusuri pelaksaan tugas dan kewenangan Kesbangpol, terutama dalam hal memfasilitasi usulan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Karena tidak semuanya sesuai dengan apa yang diharapkan, mengingat belum semua Kesbangpol di daerah diberikan sepenuhnya kewenangan untuk memfasilitasi usulan dana cadangan Pilkada,” ucap Freddy, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (21/3/2023).

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau  ini juga mengatakan bahwa ketidaksiapan Kesbangpol daerah untuk mengusulkan dana cadangan Pilkada 2024, ternyata tidak hanya terjadi di beberapa Kesbangpol kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai.

Tetapi hal tersebut juga dialami oleh sejumlah Kesbangpol di luar Kalteng seperti Kesbangpol  Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel. “Padahal sudah menjadi suatu kewajiban, sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2019 dan perubahannya Permendagri Nomor 41 tahun 2022 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari APBD,” ujarnya.

Hal tersebut, sambungnya, ditambah dengan adanya Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ/ tanggal 30 desember 2022 dalam hal dukungan Pemerintah daerah dalam mendukung Pilkada 2024. Sehingga, dalam rangka pelaksanaan pendanaan Pilkada, dianggarkan melalui dana hibah baik kepada KPUD maupun Bawaslu di daerah.

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong Pemerintah Kabupaten/kota agar dapat menganggarkan dana cadangan atau anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024, untuk KPU dan Bawaslu daerah sebagai pihak penyelenggara.

‘Tentunya dana cadangan Pilkada Kalteng harus mulai diangarkan mulai tahun 2023 dan berdasarkan usulan atau proposal dari KPUD maupun Bawaslu dengan proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun 2024. Apalagi nilai anggaran Pilkada 2024 yang dibutuhkan cukup besar,” tutupnya.(ina)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button