DPRD KALTENG

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Imbau Kasus Pelecehan Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM. Sriosako, mengingatkan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, MS, untuk menegakan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini disampaikan Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co di kediamannya, Rabu (18/10/2022).

Menurutnya, pelecehan maupun  kekerasan seksual merupakan salah satu dari 3 Dosa besar Perguruan Tinggi yang harus diberantas melalui Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.

“Kita tentunya merasa prihatin atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu mahasiswi di UPR. Apalagi yang melakukannya seorang dosen yang notabene pendidik. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan yakni Permendibud No. 30 tahun 2021 dan peraturan tersebut harus ditegakan,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dalam Permendikbudristek No.30 tahun 2021 khususnya Pasal 55 poin (b), Rektor selaku pimpinan perguruan tinggi bisa dikenakan sanksi administrasi berupa catatan tertulis hingga pecopotan jabatan.

“Yang namanya kasus pelecehan seksual apalagi di dunia pendidikan, sudah jelas akan mendapat perhatian dari banyak pihak termasuk Menteri Pendidikan RI. Sehingga kita mendesak agar Rektor UPR segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Apalagi dalam Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, khususnya Pasal 55 huruf B, disebutkan bahwa Apabila pemimpin Perguruan Tinggi tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 54, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan,” tandasnya.

Selain itu, Ia mengingatkan Rektor UPR bisa menegakan keadilan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual, di mana proses hukum pidana bagi pelaku harus tetap berjalan tanpa ditutup-tutupi.

“Yang namanya proses hukum harus tetap berlanjut dan jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi. Terlepas dari hal tersebut, saya juga mengingatkan kaum perempuan untuk menghindari hal-hal yang bisa memamcing niat jahat laki-laki, misalnya menggunakan pakaian minim saat di luar rumah dalam arti kita sama-sama menjaga agar masalah pelecehan dan kekerasan seksual tidak terulang kembali, mengingat tidak akan ada asap bila tidak ada api,” tutupnya.(ina)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button