DPRD KALTENG

Legislatif Sentil Café Bernuansa Diskotek di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Legislatif menyentil café bernuansa diskotek. Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov bersama aparat penegak hukum menggencarkan pengawasan di tempat hiburan  malam khususnya cafe berkonsep diskotek.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Duwel Rawing, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu (24/8/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, pengawasan tersebut penting dilakukan guna menghindari sekaligus meminimalisir generasi muda, terutama para remaja dari hal-hal negatif dunia malam.

“Dalam perkembangan sebuah kota, keberadaan tempat hiburan malam seperti cafe tentunya tidak bisa dihindari dan ada peminatnya masing-masing. Namun yang harus menjadi catatan adalah tidak semua cafe diperuntukan bagi semua usia, mengingat ada cafe yang diperuntukan khusus bagi orang dewasa dan pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap cafe tersebut,” ucapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa di kota Palangka Raya, cafe yang menyediakan minuman beralkohol dan menyajikan nuansa diskotik kian menjamur, di mana kebanyakan pengunjung tidak hanya dari kalangan dewasa, melainkan dari kalangan remaja.

“Apabila yang datang hanya orang dewasa saya rasa tidak ada masalah. Namun yang dikhawatirkan apabila yang datang justru para remaja, apalagi dengan disediakannya minuman beralkohol. Kita tentunya tidak ingin moral generasi muda menjadi rusak karena hal-hal yang berbau negatif, sehingga perlu adanya pengawasan dari pemerintah untuk membatasi tempat hiburan seperti itu dikunjungi oleh anak-anak usia remaja,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta Pemerintah untuk mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan untuk selektif dalam menerima pengunjung khususnya bagi usia dibawah 17 tahun.

“Perlu adanya sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan pemilik tempat hiburan untuk membatasi serta selektif dalam menerima pengunjung, terutama yang berumur dibawah 17 tahun. Supaya generasi muda bisa terhindar dari hal-hal berbau negatif dunia malam, karena masa remaja merupakan masa dimana anak mencari jati diri dan sangat rawan terpapar hal negatif,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button