DPRD KALTENG

Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Rumah Ibadah ke Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan masyarakat bahwa Pemprov maupun Pemkab/Pemko setiap tahunnya menganggarkan bantuan rumah ibadah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak kepada Kalteng.co  di gedung dewan, Selasa (13/9/2022).

“Tentunya ada proses dan mekanisme yang berlaku dalam pengajuan bantuan rumah ibadah. Salah satunya yakni dengan mengajukan proposal dan nantinya proposal bantuan tersebut akan diseleksi lagi oleh Pemerintah, dalam arti mana yang menjadi prioritas terlebih dahulu,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Kabupaten Sukamara ini juga mengatakan, bantuan bagi rumah ibadah yang kerap diajukan pada pemerintah yakni peningkatan fasilitas dan Sarana Prasarana (Sapras).

“Untuk bantuan rumah ibadah, biasanya yang diajukan adalah peningkatan Sapras dan Fasilitas. Karena itu, DPRD Kalteng mendorong masyarakat bisa memanfaatkan bantuan pemerintah, terutama yang mengajukan bantuan pada Provinsi sebelum pembahasan anggaran perubahan,” ujarnya.

Kendati demikian, masyarakat juga bisa mengajukan bantuan rumah ibadah kepada anggota DPRD Kalteng, dimana nantinya bantuan tersebut bisa terealisasi melalui anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari masing-masing anggota dewan.

“Bisa saja mengajukan bantuan rumah ibadah melalui proposal ke Anggota DPRD Kalteng. Karena di DPRD ada yang namanya anggaran pokok pikiran (pokir) yang  bisa direalisasikan untuk membantu rumah ibadah,” pungkas politisi senior dari Partai Golkar Kalteng ini.(ina)

Related Articles

Back to top button