Dukungan Praktisi Hukum Perkuat Eksistensi APRI Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kehadiran Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng.
Suriansyah Halim menilai, APRI memiliki peran penting dalam memperkuat posisi para penambang rakyat, terutama dalam menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan.
Menurutnya, banyak penambang rakyat yang sebenarnya memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian daerah, namun belum sepenuhnya mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan yang memadai. Oleh karena itu, kehadiran APRI dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan sekaligus arah yang jelas bagi para penambang.
“Organisasi seperti APRI ini penting agar penambang rakyat tidak berjalan sendiri-sendiri. Mereka perlu wadah yang bisa memberikan edukasi, pendampingan hukum, serta memperjuangkan hak-hak mereka,” ungkapnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara APRI dengan pemerintah daerah serta aparat terkait, guna menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan berkelanjutan. Dengan begitu, potensi konflik maupun persoalan hukum dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, Suriansyah berharap APRI tidak hanya menjadi organisasi formal, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat sebagai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi penambang rakyat, mulai dari perizinan hingga praktik pertambangan yang ramah lingkungan.
“Jika dikelola dengan baik, pertambangan rakyat bisa menjadi salah satu sektor unggulan yang memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, APRI Kalteng diharapkan mampu memperkuat eksistensinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih profesional, aman, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (pra)



