Pajak Bagian Dari Kewajiban Warga Negara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendukung Program Perpanjangan Pajak Pemutihan Kendaraan yang dilaksanakan oleh Pemprov hingga tanggal 31 Desember 2025 mendatang. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering, Kamis (25/09/2025).
Menurutnya perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain menggali potensi PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), artinya program pemutihan ini juga bermanfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan bahwa Pajak seharusnya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai kewajiban sebagai warga negara.
“Pajak yang masuk akan dialokasikan untuk pembangunan daerah. Artinya melalui pajak masyarakat juga berpartisipasi secara tidak langsung dalam pelaksanaan kemajuan Infrastruktur,” pungkasnya. (Ina)
EDITOR: TOPAN




