BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Oknum KPR Rutan Tamiang Layang Terbukti Langgar Kode Etik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kamis (22/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa guna memastikan fakta secara objektif. Langkah ini, menurut Kakanwil, merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menjaga integritas, disiplin, dan marwah institusi pemasyarakatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut. Pelanggaran dimaksud berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).

I Putu Murdiana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Penjatuhan sanksi disiplin, kata dia, akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan selanjutnya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujar I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, oknum pegawai tersebut berpotensi dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

“Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Kakanwil menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah administrasi internal Ditjenpas dan sepenuhnya menjadi hak pihak korban.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button