DPRD KALTENG

Pembangunan Jembatan Timbang Palangka Raya – Gumas Senilai Rp1,3 Miliar Disepakati

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng khususnya Komisi IV yang membidangi pembangunan dan Infrastruktur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menyetujui usulan pembangunan jembatan timbang di ruas Palangka Raya – Gunung Mas (Gumas), dengan nilai Rp1,3 miliar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM. Sriosako, kepada Kalteng.co via Whatsapp, Jumat (02/12). Menurutnya, usulan pembangunan jembatan timbang di ruas Palangka Raya – Gumas dengan nilai Rp1,3 miliar tersebut, telah masuk dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

“Dalam pembahasan RKA terkait APBD 2023 antara Komisi IV dan beberapa Dinas/Instansi mitra kerja khususnya Dishub beberapa waktu lalu, usulan pembangunan jembatan timbang di ruas Palangka Raya – Gunas sudah disepakati dengan nilai pembangunan sebesar Rp.1,3 miliar dan rencananya akan direalisasikan tahun depan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa keberadaan jembatan timbang di ruas Palangka Raya – Gumas, sangat dibutuhkan guna mengurangi aktifitas angkutan Perusahan Besar Swasta (PBS) yang melebihi kapasitas yang mampu ditahan oleh jalan atau Over Loading (Odol).

“Melalui kesepakatan bersama untuk membangun jembatan timbang di ruas Palangka Raya – Gumas, kita berharap agar keberadaan jembatan timbang tersebut mampu mengurangi aktifitas angkutan PBS khususnya Odol yang melintas. Karena pembangunan jembatan timbang merupakan salah satu solusi supaya tidak ada lagi PBS yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil alam,” ujarnya.

Selain mencegah kerusakan jalan akibat angkutan over tonase, keberadaan jembatan timbang juga menjadi sarana pendukung dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, tentang jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS.

“Dengan adanya jembatan timbang, tentunya menjadi sarana pendukung dalam penegakan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS. Karena sudah seharusnya PBS membangun jalan sendiri untuk mengangkut hasil alam seperti pertambangan, Log dan perkebunan. Termasuk memudahkan pemerintah untuk mengawasi PBS nakal yang mencoba melintas dijalan umum,” pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.(ina)

Related Articles

Back to top button