DPRD KALTENG

Pemerhati Sosial Desak Kasus Dugaan Pelecehan di UPR Segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan civitas akademika Universitas Palangka Raya (UPR) yang diduga dilakukan oknum dosen kepada salah satu mahasiswi, kembali mendapat sorotan publik.

https://kalteng.co

Salah satunya dari Pemerhati Sosial Kaum Perempuan Kalteng, Hj. Umi Mastikah Sriosako, mendesak Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak, MS, segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Masalah pelecehan seksual di dunia pendidikan, bisa dikatakan sebagai permasalahan cukup fenomenal terutama bagi kaum perempuan. Karena itu, perlu kita tekankan agar substansi internal yakni pihak UPR bisa bergerak cepat mengatasi masalah tersebut,” ucapnya yang juga Wakil Wali Kota Palangka Raya kepada Kalteng.co, Rabu (18/10/2022).

Dijelaskannya, masalah pelecehan seksual yang mulai merambah ke dunia pendidikan khususnya ditingkat Perguruan Tinggi, harus mendapat perhatian dari seluruh stakeholder dan diproses sesuai mekanisme dan proses hukum yang berlaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari pihak internal UPR seharusnya bisa bergerak cepat dalam mengatasi masalah pelecehan seksual yang tengah viral di khalayak publik. Jangan sampai terkesan adanya pembiaran dari UPR dan terkesan menyepelekan, karena yang dikhawatirkan adalah insiden pelecehan seksual itu terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Kendati demikian, UPR memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam memulihkan psikologi korban, di mana kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemdidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan Perguruan Tinggi.

“Banyak aspek yang harus diperhatikan oleh UPR terhadap korban pelecehan seksual, salah satunya memulihkan psikologis korban serta menindak tegas pelaku, dimana Hal tersebut juga tertuang dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 dan tidak boleh ada kesan dari pihak UPR untuk mengabaikan,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button