Palangka Raya

Tiga Langkah Mudah Menjadi Masyarakat Taat Pajak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menyampaikan ada tiga langkah mudah menjadi masyarakat yang taat pajak.

Pertama masyarakat diminta untuk menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) nya, kedua masyarakat diminta untuk segera membayarkan PBB nya sesuai yang tertuang di SPPT.

https://kalteng.co

Ketiga setelah selesai membayar atau menyetorkan PBB nya, masyarakat diminta menerima dan menyimpan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) baik itu STTS dalam bentuk digital maupun dalam bentuk kertas.

“SPPT PBB tahun 2022 sudah di cetak, saya harapkan masyarakat wajib pajak Kota Palangka Raya bisa segera menyetorkan kewajiban sesuai yang tertuang di masing-masing SPPT,” ungkapnya kemarin.

Hal ini dikarenakan segala bentuk pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah Kota Palangka Raya baik pembangunan dan pemeliharaan secara fisik ataupun non fisik bersumber dari pajak yang masyarakat bayarkan.

Hal ini dikarenakan pajak memiliki fungsi redistribusi atau distribusi kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.

“Pembangunan dan peningkatan infrastruktur dan sektor – sektor lainnya yang bersumber dari pajak ini tentunya bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, maka dari itu ayo masyarakat bayar segera pajaknya,” ungkapnya kemarin. (ahm)

Related Articles

Back to top button