DPRD KALTENG

Penetapan Propemperda 2023 Menyesuaikan Kebutuhan Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kalteng melalui juru bicara, H. Sudarsono, menegaskan bahwa sebelum Perda dibentuk perlu adanya analisis kebutuhan daripada Perda itu sendiri.

Pasalnya, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas Perda sesuai kewenangan atau urusan pemerintahan daerah dan kebutuhan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembentukan Perda Kalteng, disebutkan bahwa analisis kebutuhan Perda dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi, menginventarisasi, mengkaji atau menelaah setiap usulan perangkat daerah selaku pemrakarsa, sesuai kebutuhan daerah dan menetapkan skala prioritas,” ucap Sudarsono, kepada Kalteng.co di gedung dewan, Senin (5/12/2022).

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengatakan bahwa memeprtimbangkan hasil rapat kerja antara Bapemperda dan Biro Hukum Setda Kalteng yang tekah dilaksanakan melalui beberapa tahapan, maka rancangan Perda yang diusulkan kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kalteng tahun 2023 terbagi menjadi 2.

Yakni Raperda Prioritas yang didalamnya dapat 10 rancangan Perda yang merupakan lanjutan Propemperda tahun 2022 dan 4 rancangan Perda usulan baru. Kemudian Raperda Kumulatif terbuka tahun 2023 yang terdiri dari pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022, perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan APBD Kalteng tahun anggaran 2024.

“Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,  Bapemperda  telah mengkoordinasikan penyusunan Propemperda Kalteng tahun 2023, dimana hasil penyusunan Propemperda telah disepakati untuk ditetapkan melalui rapat Paripurna dan sebelum ditetapkan, telah dikonsultasikan ke Dirjen Otonimi Daerah Kemendagri,” pungkas Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.(ina)

Related Articles

Back to top button