Satu Kontainer Minyak Goreng Disita saat Hendak Diekspor ke Hongkong

KALTENG.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu kontainer yang berisi 1,835 karton minyak goreng yang di duga hendak di ekspor dengan tujuan Hong Kong.
Kejati menyita satu unit kontainer yang berisikan Minyak goreng tersebut di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
“1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan di ekspor dengan melawan hukum di duga milik PT AMJ yang bekerja sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (17/3/22).
Sumedana mengatakan ekspor minyak goreng. Yang di duga di lakukan oleh PT AMJ ini terindikasi menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ekspor tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ucap dia.
Kejati DKI meminta kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Untuk tidak menidah atau mengeluarkan kontainer tersebut untuk pengembangan hukum lebih lanjut.
Kejati DKI memperkirakan tindakan yang di lakukan oleh PT AMJ ini memberi keuntungan sekitar 400 juta setiap satu kontainer.(mur)




