Penonaktifan Tekon di Lingkungan Pemprov Kalteng Sama Dengan PHK
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemprov untuk memperhatikan nasib ribuan Tenaga Kontrak (Tekon) yang telah dinonaktifkan sejak tahun 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co via whatsapp, minggu (2/7/2023). Menurutnya, Tekon yang telah dinonaktifkan tersebut masih belum jelas nasib dan statusnya. Sedangkan banyak aspek yang harus dipenuhi oleh para Tekon baik dari segi sandang, pangan dan papan.
“Sudah 1,5 tahun nasib dan status para Tekon di lingkungan Pemprov yang dinonaktifkan masih terkatung-katung atau tidak jelas. Sehingga hal ini harus mendapat perhatian dari Pemprov, mengingat Tekon juga bagian dari masyarakat Kalteng yang harus memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menegaskan bahwa penonaktifan Tekon, sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, Pemprov wajib memberikan kompensasi.
“Pemberhentian artinya sama saja dengan PHK. Seharusnya Pemprov bisa memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan, sehingga wajar apabila para Tekon mempertanyakan status mereka dan kami dari DPRD juga akan menyuarakan sekaligus mengingatkan aspirasi yang disampaikan para Tekon agar secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemprov,” pungkas Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.(ina)