Penyampaian Pendapat Didepan Umum Bagian Daripada Demokrasi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM. Sriosako menegaskan, aksi unjuk rasa atau demonstrasi, merupakan bagian daripada demokrasi atau kebebasan bagi siapapun untuk menyampaikan pendapat didepan umum, yang diatur melalui payung hukum perundang-undangan.
Payung hukum tersebut mengacu pada Pasal 28, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Kemudian, kebebasan berpendapat juga tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1998, yang menyebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua UU tersebut merupakan payung hukum yang sudah ditetapkan oleh negara, untuk memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk menyampaikan aspirasi, berekspresi maupun pendapat di depan umum. Namun dengan catatan penyampaiannya harus tetap mengedepankan norma-norma yang berlaku,” ucap Sriosako, kepada Kalteng.co, Senin (5/12/2022).
Wakil rakyat dari Dapiil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, bahwa Pemerintah sebagai leading Sektor dalam pelayanan kepada masyarakat memiliki kewajiban untuk mendengarkan serta mengakomodir apa yang menjadi tuntutan, kritik maupun saran yang disampaikan oleh masyarakat.
“penyampaian pendapat didepan umum, biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan atau pelaksanaan program pemerintah. Sehingga penyampaian pendapat tersebut baik perihal tuntutan, kritik maupun saran, harus mendapat perhatian dan dijadikan bahan evaluasi, guna mengoptimalosasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan, Infrastruktur dan Ketenagakerjaan ini mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengedepankan aspek kesopanan dan tidak bersikap anarkis maupun membawa unsur sara saat menyampaikan pendapat dimuka umum.
“tidak perlu bersikap anarkis atau membawa unsur sara dalam mennyampaikan pendapat di depan umum, karena hal tersebut justru akan merugikan diri sendiri dan berpotensi melanggar hukum. Cukup sampaikan dengan sopan dan tertib, karena saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan apa yang sudah disampaikan dan berusaha merealisasikannya melalui berbagai pertimbangan yang matang,” tutupnya.(ina)