DPRD KALTENG

Pernikahan Usia Anak di Kalteng Tertinggi Nomor Tiga se-Indonesia

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), bersama Mantir serta Damang Adat Dayak untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam menekan pernikahan usia anak atau di bawah umur.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Andina Theresia Narang, kepada Kalteng.co via Whatsapp, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, berdasarkan informasi dari DP3APPKB Kalteng saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III, angka pernikahan usia anak di Kalteng masuk kategori tertinggi nomor 3 se-Indonesia.

Sehingga perlu adanya upaya-upaya dari seluruh stakeholder baik Pemerintah dan suruh elemen masyarakat lembaga adat untuk menekan angka pernikahan usia anak semaksimal mungkin.

“Kita tentunya merasa prihatin dengan tingginya angka pernikahan usia anak di Kalteng. Sehingga saya menyarankan agar Pemerintah melalui Dinas DP3APPKB baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta Damang dan Mantir Adat saling bersinergi untuk menekan tingginya angka pernikahan usia anak,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa pernikahan usia anak, memiliki berbagai perspektif negatif dimana salah satunya berpotensi memicu kekerasan seksual hingga meningkatkan angka perceraian.

“Banyak hal negatif yang mampu dipicu dari pernikahan usia anak. Misalnya kekerasan seksual, penganiayaan, hingga meningkatkan angka perceraian dan yang kerap menjadi korban adalah kaum perempuan,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, usia saat melangsungkan pernikahan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) yakni minimal berusia 17 tahun. Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah banyak anak dibawah umur khususnya di pelosok yang tetap melangsungkan pernikahan melalui hukum adat.

“DI indonesia memiliki aturan yang mengatur tentang pernikahan dan tidak memperbolehkan anak dibawah umum untuk menikah. Namun di Kalteng, pernikahan usia anak masih banyak terjadi terutama di wilayah pelosok dengan menggunakan hukum adat. Sehingga kita berharap supaya pemerintah dan para mantir maupun damang adat bisa bersinergi, mengingat hukum negara dan hukum adat bisa berjalan beriringan khususnya menyangkut pernikahan,” pungkas Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Kalteng ini.(ina)

Related Articles

Back to top button