Pungutan Tanpa Berdasarkan Perda Adalah Pungli
PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) khususnya seluruh Satuan Operasi Perangkat Daerah (SOPD) yang menaungi urusan Pajak dan Retribusi untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebelum melakukan pungutan terhadap aset pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, kepada Kalteng.co, Jumat (02/12/2022).
Menurutnya, Perda untuk melakukan pungutan atau retribusi terhadap aset pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat untuk menggelar sebuah kegiatan, merupakan payung hukum dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga, apabila terdapat Dinas/Intansi yang melakukan pungutan terhadap aset yang digunakan masyarakat untuk mengadakam event tanpa didasari oleh Perda, maka hal tersebut masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan wajib diproses hukum.
“Yang namanya pungutan atau retribusi, harus sesuai aturan yang diterbitkan melalui Perda. kalau tidak ada regulasi yang mengaturnya berarti itu termasuk Pungli dan harus ditindak tegas, karena menyalahin aturan dalam arti melanggar hukum,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap atau indikasi kasus pungli, tertuang dalam sejumlah aturan. Diantaranya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980, Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12E dan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Pemerintah sudah mengatur dengan jelas tentang berbagai macam aturan terkait pungutan termasuk sanksi-sanksi yang diberikan apabila melanggar. Bahkan bisa saja oknum yang melakukan pungli dikenakan Pasal berlapis, sehingga saya mengingatkan agar Pemprov Kalteng melalui dinas/Instansi bisa melakukan pungutan sesuai dengan Perda sebagai dasar hukumnya,” pungkas politisi muda dari Fraksi Partai NasDem ini.(ina)