Rancangan RTRWP Harus Berpihak Kepada Masyarakat
PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Kalangan DPRD Kalteng melalui Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) menilai bahwa perlu adanya beberapa aspek yang harus mendapat perhatian dari seluruh stakehoder.
Hal ini disampaikan Sekretaris Pansus Raperda RTRWP DPRD Kalteng, Fajar Hariady, saat dikonfirmasi Kalteng.co via di gedung dewan, Selasa (14/3/2023). Menurutnya, aspek tersebut antara lain RTRWP harus menjadi jalan penyelesaian konflik lahan di Kalteng yang selama ini massif terjadi.
“Seperti yang kita ketahui, Konflik lahan di Kalteng masih secara massif terjadi. Sehingga keberadaan RTRWP harus menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut. caranya dengan meninjau kembali izin-izin korporasi sektor kehutanan, perkebunan maupun pertambangan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengatakan bahwa alokasi untuk hutan adat bagi masyarakat adat dalam RTRWP Kalteng harus ditingkatkan, mengingat Alokasi hutan adat dalam RTRWP Kalteng dapat dilakukan secara indikatif, hingga nantinya ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Hal Ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tentang Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA). Dimana Alokasi hutan adat maupun WILHA sebagai salah satu jalan menyelesaikan konflik lahan, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat agar sejalan dengan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yg di miliki masyarakat harus dilaksanakan dengan melibatkan serta memenuhi hak masyarakat. Termasuk seluruh Desa se-Kalteng baik itu pemukiman dan lahan sumber ekonomi masyarakat harus terbebas atau Enclave dari kawasan hutan dan Ijin Korporasi.(ina)