DPRD KALTENG

Raperda LPJ APBD TA 2021 Belum Bisa Disahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Kalangan DPRD Kalteng menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, dalam Rapat Sidang Paripurna ke-5, masa sidang 2 tahun sidang 2022, belum lama ini.

Pasalnya, berdasarkan laporan hasil rapat kerja tim pembahasan DPRD Kalteng dengan tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam rangka membahas Raperda LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021, sebanyak 1 Fraksi yakni memberikan jawaban menolak, 5 Fraksi lainnya belum memberikan jawaban dan 1 Fraksi menyetujui.

Dalam Rapat Rapipurna ke-5, masa sidang 2 tahun sidang 2022 yang dipimpin wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak tersebut, Ketua tim pembahasan Raperda LPJ pelaksanaan APBD 2021 DPRD Kalteng, H. Jimmy Carter melalui juru bicara, Kuwu Senilawati, menyampaikan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dari tim pembahasan LPJ pelaksanana APBD tahun 2021.

Diantaranya yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disusun menggunakan hasil print sistem Aplikasi Simda Keuangan, dimana Pemprov masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam menyusun Lampiran dokumen Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD  2021 dan pasal 1 Pergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Padahal, tidak semua sistematika penyusunan akun Belanja dalam Raperda mengacu PP 12 tahun 2019, namun ada menggunakan PP 58 tahun 2005 yang telah dicabut dan digantikan dengan PP nomor 12 Tahun 2019.

“Pada Lampiran I, nomenklatur Pos Belanja Laporan Realisasi Anggaran sudah terklasifikasi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. Namun pada Raperda, Lampiran I.1 dan Lampiran I.2, serta Pasal 1 Pergub tentang penjabaran, nomenklatur Pos Belanja Laporan Realisasi Anggaran masih terklasifikasi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Hal ini kurang elok dan menunjukkan kesan bahwa Pemprov Kalteng mengkambinghitamkan sebuah aplikasi, ketimbang berupaya mematuhi ketentuan peraturan perundangan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, estimasi TAPD terhadap penganggaran Belanja Pegawai dianggap tidak cermat. Dimana besaran anggarannya wajib dihitung secara cermat dengan sebaran pegawai, serta berdasarkan pangkat dan golongannya.

“Pada Laporan Realisasi Anggaran tahun 2021, realisasi anggaran belanja pegawai yang terserap sebesar Rp.1,91 Triliun atau 91,65 persen dan ada sisa anggaran sebesar Rp.108,61 Milyar yang tidak terserap. Artinya penghitungan Pemprov terhadap belanja pegawai tidak cermat,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, dalam dokumen Raperda LPJ pelaksanaan APBD Tahun 2021, dokumen pembanding Realisasi Anggarannya bukanlah Perda APBD Murni 2021, melainkan Pergub  nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan III (Ketiga) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2021.

“Hal tersebut tentunya juga berdampak kepada selisih pencapaian realisasi atas pendapatan belanja daerah tahun 2021.  Padahal dalam UU nkomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Angka (8) telah mendefinisikan secara jelas, bahwa APBD adalah rencana keuangan  tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD,” tandasnya.

Dengan demikian, dokumen pembanding realisasinya yang digunakan bukanlah dokumen Pergub yang ditetapkan oleh Gubernur, dimana Pergub tersebut merupakan penjabaran PERDA tetapi Perda APBD Murni yang disetujui oleh DPRD.

“Jika pun Pemerintah berargumen pada waktu yang lalu tidak mengajukan Perda APBD Perubahan karena peraturan perundang-undangan terkait penanganan COVID memungkinkan hal tersebut, dan seluruh perubahan anggaran akan ditampung melalui Laporan Realisasi Anggaran, maka dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD haruslah tetap Perda APBD Murni sebagai pembandingnya,” cetusnya.

Selain itu, DPRD Kalteng tidak menemukan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tentang  apa keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sehingga pengadaan atas pengeluaran yang belum tersedia tersebut dilakukan dengan mekanisme Peraturan Gubernur.

“Artinya belum ada informasi tindak lanjut Pemprov atas Tunggakan dicatat dan diakui sebagai Piutang Pendapatan Daerah yang perlu ditagih kembali, terutama terkait tunggakan atas pajak daerah seperti PKB, BBN-KB dan PAP dalam CaLK,” tegasnya.

Gubernur Kalteng juga dianggap belum maksimal untuk merevitalisasi kinerja BUMD sesuai target dalam RPJMD, dimana hal tersebut terlihat dari capaian target/realisasi PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp95,7 Milyar

“Hal itu di bawah target yang diinginkan Pemprov pada tahun 2021 sebesar Rp335,2 Milyar sebagaimana kerangka pendanaan pada APBD Kalteng Tahun 2016-2021 dalam Perda nomor 1 T proyeksi tahun 2017, tentang RJPMD Kalteng maupun target Rp100.8 Milyar dalam Perda Kalteng nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2021,” imbuhnya.

Wakil ketua komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini juga mengatakan, belum ada informasi terkait tindak lanjut yang terukur dan rasional atas Kinerja BUMD yang belum memberikan kontribusi ke PAD seperti PT. Banama Tingang Makmur (BTM).

“Mengingat dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan IV perda nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan Perusda BTM, disebutkan total modal yang telah diinvestasikan sebesar Rp14,33 Milyar, dimana pelaksanaan kegiatan Fit and Profer test melalui seleksi terbuka terhadap Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD sebagaimana yang disampaikan tim pemerintah Provinsi belumlah memberikan gambaran secara utuh terhadap roadmap pemberdayaan kinerja Perusda yang terukur dan rasional,” pungksasnya. (ina)

Related Articles

Back to top button