DPRD KALTENG

Tenaga Kerja Asing di Kalteng Harus Ditertibkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan, Infrastruktur dan Ketenagakerjaan, HM. Sriosako, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama aparat penegak hukum untuk mentertibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang bekerja secara ilegal di Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Hal ini disampaikan Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (12/12/2022). Menurutnya, penertiban TKA khususnya yang menggunakan visa kerja perlu dilakukan secara berkala, mengingat visa bekerja memiliki batas waktu dan wajib diperbaharui.

“Untuk bekerja di Indonesia, TKA wajib mengantongi izin berupa visa tenaga kerja dan izimtrrsebut memilli batas waktu serta harus dieprbaharui. Sehingga pemerintah melalui dinas/instansi terkait dan aparat penegak hukum harus berkolaborasi untuk mentertibkan TKA yang izin kerjanya sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas  dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan bahwa izin TKA yang sudah Kadaluwarsa berpotensi merugiakan daerah, mengingat dengan mengantongi izin bekerja, secara otomatis TKA diwajibkan untuk membayar pajak pendapatan dan retribusi.

“jika izin bekerja TKA sudah kadaluwarsa, maka secara otomatis mereka tidak membayar pajak pendapatan dan retribusi bekerja disuatu daerah. Artinya mereka tetap mendaapt penghasilan dari pemberi kerja, tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membahar pajak dan retribusi. Hal ini jelas merugikan daerah,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Provinsi Kalteng tidak menutup peluang bekerja bagi siapapun termasuk TKA. Namun hal tersebut harus menyesuaikan dengan aturan serta mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.(ina)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button