DPRD KALTENG

Toga: Penyampaian Kritik Harus Kedepankan Aspek Intelektual

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Legislator Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, mengingatkan seluruh masyarakat khususnya di Bumi Tambun Bungai, untuk bersabar dalam menanggapi isu – isu negatif terkait draft Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan dan akan segera dibahas oleh Komisi III DPR – RI.

https://kalteng.co

Menurutnya, apabila RKUHP tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, secara otomatis akan mencederai nilai – nilai demokrasi dan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Informasinya draft RKUHP sudah diserahkan ke Komisi III DPR – RI untui dibahas lebih lanjut. Sehingga saya berharap masyarakat bisa bersabar dalam menanggapi isu – isu negatif yang kian beredar sembari menunggu hasil pembahasan. Kalau memang RKUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka dipastikan hak tersebut bisa saja mencederai nilai demokrasi dan hukum di negara ini,” ucap Toga, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (10/7/2022).

Dijelaskan bahwa penyampaian kritik maupun saran adalah bagian daripada demokrasi dan hal tersebut merupakan hal setiap warga negara. Namun penyampaian kritik tersebut harus sesuai dengan etika, norma dan sikap santun tanpa harus mengedepankan sikap anarkis serta kekerasan yang berpotensi merugikan diri sendiri.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Negara menjunjung tinggi asas beretika, norma, adab serta sopan santun. Sehingga penyampaikan kritik dan saran tentunya tidak menjadi problematika selama bisa disampaikan sesuai dengan asas tersebut,” terangnya

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini juga menegaskan, RKUHP yang salah satu poin didalamnya menjadi polemik tersebut tidak serta – merta langsung disahkan, mengingat banyak tahap dan proses yang harus dilewati sebelum RKUHP tersebut disahkan menjadi undang – undang.

“Apabila keberatan terhadap RKUHP tersebut, masih ada uji materi di mahkamah konstitusional. Karena yang harus menjadi catatan adalah RKUHP tidak bisa langsung disahkan menjadi undang – undang. Banyak tahap dan proses yang harus dilalui, sehingga saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan aspek keintelektualan dari pada kekerasan dan sikap anarki,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button