DPRD KALTENGKALTENGPENDIDIKAN

TPP dan TKD Tidak Dianggarkan dalam Perubahan APBD 2022, FGBP Kalteng Kecewa Terhadap Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Menindaklanjuti aksi unjuk oleh para guru bersertifikasi yang menuntut agar Pemerintah Provinsi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2022, tentang penghapusan tambahan penghasilan bagi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), Forum Guru Bersertifikasi Pendidikan (FGBP) Kalteng menggelar audensi bersama DPRD Kalteng, di ruang rapat gabungan, Jumat (30/9).

Dalam audensi tersebut, puluhan guru yang tergabung dalam FGBP Kalteng mengaku kecewa terhadap Pemprov Kalteng, dimana tuntutan para guru agar Pemprov bisa membayarkan Tunjangan Penghasilan Pendidikan (TPP) dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertunda sejak lama, tidak dijadikan prioritas karena tidak dianggarkan dalam Perubahan Anggaran 2022.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami sangat sedih dan kecewa terhadap Pemprov Kalteng. Mereka bisa menganggarkan untuk hal-hal tidak menjadi prioritas dengan nilai fantastis seperti pengadaan mobil mewah, pembangunan gedung Kejati dan rehab bundaran besar. Tetapi hak kami sebagai guru tidak bisa mereka penuhi,” ucap Ketua FGBP Kalteng, Ronal Valentino, saat di konfirmasi Kalteng.co usai melangsungkan audensi bersama DPRD Kalteng.

Ia juga menginformasikan bahwa salah satu alasan Pemprov menghapus TPP dan TKD guru yakni mengacu pada aturan dari Pemerintah Pusat RI. Sedangkan pihaknya telah berkonsultasi hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pemerintah Pusat tidak pernah mengusung aturan terkait penghapusan TPP dan TKD Guru.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button