DPRD KALTENG

Tunggakan Pajak Tetap Wajib Dibayarkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi kasus tunggakan Pajak oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang saat ini viral di media massa, Kalangan DPRD Kalteng mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Provinsi Kalteng untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai NasDem, Henri M. Yoseph, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (14/3/2023). Menurutnya, tunggakan pajak merupakan hal yang tergolong merugikan negara, sehingga sudah sewajarnya apabila kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Kotim dengan angka mencapai Rp.14 Miliar mendapat perhatian dari leading sektor terkait.

“Tidak perduli apapun alasannya, tunggakan pajak tetaplah hal yang merugikan daerah dan negara. Apalagi nilainya mencapai Miliaran, sehingga hal seperti ini wajib diusut tuntas oleh leading sektor terkait yakni Dirjen Pajak melalui perwakilan mereka di Kalteng,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa Dirjen Pajak melalui Kanwil DJPb memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas sekaligus mencari solusi agar kasus tunggakan pajak Perusahaan di Kotim Clear’n Clean, melalui proses dan mekanisme yang berlaku.

“Memang itu sudah menjadi kewenangan pihak pajak, hanya tinggal proses dan mekanismenya saja yang seperti apa, serta yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa sampai ada tunggakan pajak sebesar Rp.14 Miliar tersebut. Apabila kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka dikhawatirkan berpengaruh buruk keuangan daerah, termasuk kredibilitas pihak pajak itu sendiri,” ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi pembangunan dan Infrastruktur ini berharap agar kedepannya kasus tunggakan pajak di Kalteng tidak terulang kembali.

“Banyak hal yang dipengaruhi oleh pajak seperti Anggaran Pendapatan Belanja (APBD),  dana bagi hasil dari APBN untuk pembiayaan pembangunan daerah maupun kelancaran program nasional, hinga gaji ASN. Oleh karena itu, kedepannya saya berhara agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan harus diperketatnya pengawasan terhadap kewajiban pajak perusahaan,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button