Adanya Pansus 21 Sebagai Penguatan WTP
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kapuas terbentuk sudah tentu memiliki dasar hukum yang jelas, yang bertujuan untuk memberikan penguatan opini WTP Pemda Kabupaten Kapuas yang di raih, hal tersebut disampaikan, Ketua Pansus 21 DPRD Kapuas, Drs. Syarkawi H. Sibu.
“Tentu mengharapkan jangan sampai kehadiran pansus menjadikan dilema. Sinergitas legislatif, dan eksekutif diperlukan semakin baik sesuai fungsi, serta kewenangannya, jangan sampai kehadiran Pansus 21 membuat alergi,” ujar Syarkawi H. Sibu melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (7/6/2022).
Menurut Politisi PDI Perjuangan Kapuas ini, DPRD sebagai lembaga yang dipercayakan masyarakat untuk melakukan kontrol, dan pengawasan, bahwa tidak menyangsikan WTP yang telah diberikan BPK RI, tetapi pihaknya menginginkan uji fakta, seperti apa capaian kinerja keuangan yang cukup bagus tersebut.
“Dikomparasikan dengan kondisi, dan capaian secara fisik atas berbagai program kegiatan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat sekaligus dalam upaya recovery ekonomi daerah akibat pandemi Covid – 19,” jelasnya.
“Secara objektif pihaknya akan menguji capaian di lapangan yang dinilai strategis demi kepentingan masyarakat Kapuas,” terangnya.
Terkait keberadaan Pansus 21, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya ini, menjelaskan bahwa bermula dari amanat yang diberikan melalui Paripurna pembentukan Pansus.
“Pembentukan Pansus, adalah hasil dari Rapat Paripurna dimana semua Fraksi menyampaikan perwakilannya kecuali Fraksi Nasdem,” tegas Syarkawi H. Sibu.
Selanjutnya, kata Syarkawi, dari utusan Fraksi tersebut sudah masuk sebagai tim Pansus lalu memberikan amanat, kepada sebagai Ketua Pansus 21 untuk itulah bekerja.
“Sebagai pemegang amanat wakil rakyat, kami melakukan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku, dan dipercayakan baik pimpinan dewan maupun fraksi,” pungkasnya. (alh)