DPRD KAPUAS

Bahas Raperda Izin Bangunan, Ahmad Zahidi: IMB Berubah Nama Menjadi PBG

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Panitias Khusus (Pansus) I DPRD Kapuas, terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin bangunan gedung yang ada di Kabupaten Kapuas. Hal itu diungkapkan ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi.
Pihaknya sedang melakukan penyusunan raperda izin bangunan gedung, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
“Dimana dalam PP No 16 tahun 2021 yang berbunyi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jadi saat ini kami pansus I sedang melakukan penyusunan raperda tersebut,” katanya.
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas ini menjelaskan dimana dalam perda yang disusun oleh Pansus I DPRD kapuas, yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dimana kata tersebut kini berubah.
“Kalau dulu sering disebut namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya lagi.
Bukan hanya itu saja, ujarnya, tujuan penyusunan Raperda tersebut, tentu esensi yang akan dicapai diantara perbedaan dua sebutan ini adalah efektifitas dan effisiensi.
“Guna waktu kalau dulu itu kita mengajukan IMB itu agak susah, sekarang dipermudah dengan PBG itu bisa lewat online itu yang pertama. Tidak lagi harus datang ke dinas, cukup terpadu lewat online membuka lewat website bisa mengajukan izin,” jelasnya.
Di samping itu, lewat online tersebut juga bisa membayar retribusi tanpa harus menggunakan kwitansi dan lainnya, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat.(alh)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button