DPRD KAPUAS

Banggar DPRD Kapuas Tolak Kegiatan Tahun Jamak Multiyears

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kesepakatan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar), bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait sinkronisasi dan finalisasi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, menolak kegiatan proyek tahun jamak multiyears.

Rapat gabungan yang berlangsung di ruangan rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST, Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra bersama tim Barang Anggaran. Sedangkan TAPD dipimpin Sekertaris Daerah Drs. Septedy MSi bersama tim, Rabu (24/8/2022).

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, menyampaikan berdasarkan berita acara rapat gabungan tim Banggar DPRD Kapuas, dan TAPD sepakat menolak proyek tahun jamak multiyear.

Itu berdasarkan rekomendasi komisi III dengan mitra kerja yang disampakan wakil ketua komisi III yang mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengambil kesimpulan menolak kegiatan kontrak tahun jamak.

“Kita sepakat bersama TAPD menolak kontrak tahun jamak multiyears untuk kegiatan peningkatan Jalan Pujon-Jangkang-Sei Hanyo-Pinang Tumbang Bukoi dan Basarang,” Juru bicara Banggar DPRD Kapuas H. Darwandie menyampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (25/8/2022).

H. Darwandie menambahkan, dalam dinamika pembahasan yang cukup berjalan alot dan beberapa kali dilakukan skor karena pembahasan kontrak proyek tahun jamak tidak menemui kata sepakat maka di tolak. Karena dari pagu struktur anggaran KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 152.225.738.708.

Namun, lanjutnya, mengingat kemampuan keuangan daerah maka diusulkan untuk penambahan anggaran sebesar Rp 65.000.000.000,-yang bersumber dari penambahan target pendapatan pergeseran belanja SKPD.

“Ada penambahan anggaran untuk pemberian TPP bagi dokter spesialis dan penambahan anggaran untuk upah pungut pajak dan retribusi daerah akibat kenaikan target pendapatan,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button