DPRD KAPUASLEGISLATIF

Bapemperda Selesaikan Raperda Perubahan

Pembahasan Perubahan Perda Hanya Melibatkan Beberapa Pasal

“Oleh karena itu, Bank Kalteng meminta semua daerah kabupaten/ kota, sebagai pemegang saham, untuk segera menyelaraskan penyertaan modal inti sesuai dengan regulasi tersebut,” tegasnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini menambahkan bahwa meskipun penyertaan modal telah di atur dalam Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2011, namun batas waktu pemenuhan modal inti Bank Kalteng menurut peraturan OJK adalah tahun 2024, sedangkan Perda Kapuas mencantumkan tahun 2028.

“Untuk memenuhi persyaratan ini, Perda Nomor 8 Tahun 2011 akan di revisi menjadi tahun 2024,” tambahnya. Darwandie juga mengakui bahwa perubahan ini akan memberikan dampak pada fiskal daerah, karena akan menambah beban dalam penyertaan modal, dengan total akumulatif sebesar Rp31 miliar. Dalam rapat tersebut, Darwandie menjelaskan bahwa Kepala BPKAD Kapuas telah memberikan

penjelasan bahwa APBD masih mampu untuk menanggung beban ini. Anggaran sebesar Rp 16 miliar telah di alokasikan dalam APBD Murni 2024. Sementara sisanya sebesar Rp 15 miliar akan di alokasikan dalam APBD Perubahan 2024.

“Pembahasan Perubahan Perda hanya melibatkan beberapa pasal yang mengalami perubahan, terutama terkait penyesuaian. Beberapa di antaranya mencakup perubahan tahun dari 2028 menjadi 2024 dan ketentuan mengenai penyertaan modal sebesar Rp 31 miliar. Serta ketentuan lain yang mengharuskan kita untuk memberikan setoran kepada Bank Kalteng,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perubahan tersebut telah di delegasikan oleh DPRD Kapuas. Dan di selesaikan dalam Bapemperda DPRD Kapuas. “Raperda Perubahan ini tidak mengubah ketentuan lain, seperti naskah akademik dan sebagainya,” tutupnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button