DPRD KAPUAS

Dewan Minta Disnaker Awasi Pembayaran THR

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Anggota DPRD Kapuas, H. Parij Ismeth Rinjani, SH mengingatkan dan meminta Pemkab Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas, agar memantau serta ikut mengawasi perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kita meminta, agar Disnaker Kapuas benar-benar memantau masalah THR,” ucap H. Parij Ismeth Rinjani, Rabu (6/4/2022).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan dalam ketentuan atau aturan yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan wajib bayar THR Penuh Tahun 2022 ini. Karena sebelumnya memang perusahaan di beri keringanan boleh mencicil THR pekerja, atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19.

Namun, Tahun 2022 ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut, dan harus dibayarkan penuh, atau tidak bisa dicicil. “Nanti akan kami (dewan) pantau, dan cek langsung pelaksanaannya,” tegasnya.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas ini, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja, atau buruh. “Jadi THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button